PPMK DARURAT COVID – 19

1. Work From Home 100% kecuali bagi unit kerja yang memberikan layanan yang bersifat esensial dan kritikal.
2. Seluruh kegiatan Tridarma diprioritaskan dilaksanakan secara Daring.
3. Seluruh civitas PNC untuk tetap menerapkan protocol Kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, diantaranya :
– Menjaga jarak, memakai masker, rajin mencuci tangan,
– Menghindari kerumunan, membatasi mobilitas, dan
– Menjaga kebersihan diri dan lingkungan.

Sesuai surat edaran Direktur PNC Nomor : 1223/PL.43/TU.02.03/2021 – Tentang PPKM Darurat